PRESS RILIS DISKUSI MINGGUAN: SHOULD LGBT BE LEGALIZED IN INDONESIA?


Pada hari Jumat, 11 Juni 2021, Cluster Sosial Budaya KSM Diplomacy Studies mengadakan Diskusi Mingguan dengan tema “Should LGBT be Legalized in Indonesia?”. Diskusi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mengenalkan kelompok ataupun fenomena LGBT serta keberadaan kelompok LGBT ini terhadap anggota KSM Diplomacy Studies serta membahas tentang masalah-masalah yang dialami dan dihadapi oleh kelompok LGBT ini, terutama dalam lingkungan masyarakat Indonesia.
Kegiatan diskusi ini dilaksanakan mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dengan menggunakan media daring Zoom Conference. Kegiatan diskusi ini diikuti oleh anggota aktif KSM Diplomacy Studies. Diskusi ini dipimpin oleh Okta Nurul Illahi sebagai moderator dan materi disampaikan oleh staff Cluster Sosial Budaya. Dalam diskusi ini, pemateri memperkenalkan kelompok LGBT dan perspektif agama, hukum, dan HAM terhadap kelompok LGBT. Diskusi berjalan lanjar dengan diawali pemaparan materi oleh Cluster Sosial Budaya kemudian dilakukan sesi diskusi dengan audiens. Dalam diskusi ini, para peserta diskusi aktif dalam memberikan pendapat mereka serta saling menanggapi pendapat peserta lain.
Hingga saat ini, fenomena LGBT masih dianggat tabu di lingkungan masyarakat Indonesia. Melegalkan kelompok LGBT secara penuh tentu akan membuat pro dan kontra, mengingat Indonesia memiliki dasar negara Pancasila dengan Sila Pertamanya yang berbunyi Ketuhahan Yang Maha Esa dan dilain sisi Indinesia merupakan negara dengan beberapa Agama yang tidak membenarkan tindakan LGBT. Dikarenakan banyaknya pertentangan mengenai keberadaan kelompok LGBT, kelompok ini sering mendapatkan perlakuan yang diskriminatif baik itu di lingkungan masyarakat dan perkerjaan, hingga ke media sosial seperti perlakuan cyber bullying ataupun ujaran kebencian. Namun, saat ini sudah mulai banyak masyarakat Indonesia yang berumur dibawah 30 tahun merasa bahwa kelompok LGBT ini memiliki hak untuk hidup dan mendapatkan hak-haknya sebagai manusia tanpa adanya diskriminasi. Pemerintah Indonesia sendiri sudah mulai perlahan membuka diri terhadap kelompok ini dengan membuat kebijakan adanya kolom kelamin “Transpuan” bagi kelompok LGBT.