PRESS RELEASE DISKUSI MINGGUAN CLUSTER SOSBUD
DENGAN TEMA “CYBERBULLYING”
Pada Jumat, 17 September 2021, Cluster Sosial Budaya mengadakan diskusi mingguan di lingkup internal KSM Diplomacy Studies. Diskusi mingguan ini mengangkat tema “Cyberbullying” dengan menampilkan sebuah short movie yang berjudul “two seconds (dua detik)” sebagai bentuk visual bagaimana sebuah tindakan cyberbullying atau perundungan di dunia maya terjadi. Diskusi ini diadakan diadakan sebagai salah satu bentuk sosialisasi serta sebagai bentuk penyampaian gagasan mengenai pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. Diskusi ini diawali dengan pemberian materi oleh Cluster Sosial Budaya dengan menggunakan media short movie yang kemudian dilanjutkan dengan menyampaikan pendapat oleh para peserta diskusi dari mosi yang sudah disampaikan oleh Cluster Sosial Budaya.
Cyberbullying atau perundungan dunia maya merupakan suatu bentuk bullying/perundungan melalui media sosial. Salah satu dampak negatif dari pesatnya arus globalisasi dalam bidang teknologi digital, yaitu meluasnya bentuk perundungan yang dapat terjadi terhadap seseorang. Perundungan dunia maya ini dapat terjadi terhadap seseorang baik itu melalui media sosial, platform chatting, platform game. Perundungan dunia maya juga dapat disebut sebagai perilaku agresif yang dilakukan individu maupun kelompok dengan menggunakan media elektronik, secara berulang-ulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut. Tindakan cyberbullying ini terdapat sebuah persepsi perbedaan kekuatan antara korban dan pelaku terlihat melalui kapasistas fisik dan mental. Adapun tindakan cyberbullying ini merupakan sebuah perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, ataupun mempermalukan mereka yang menjadi sasaran dari tindakan ini.
Peserta diskusi dari anggota KSM Diplomacy Studies banyak menyampaikan pendapat ataupun pandangannya mengenai isu ini. Salah satu mosi yang diangkat yaitu mengenai hukum mengenai cyberbullying dimana para peserta merasa bahwa hukum mengenai tindakan perundungan masih kurang efektif untuk membuat efek jera terhadap pelaku perundungan. Sehingga banyak dari korban perundungan ini hanya menyimpan masalah tersebut pada dirinya yang mana hal ini dapat memberikan kesehatan mental yang buruk terhadap korban, bahkan korban perundungan dapat melakukan tindakan yang buruk seperti menyakiti dirinya secara fisik, ataupun melakukan hal yang sangat buruk seperti bunuh diri. Diskusi mengenai cyberbullying ini sangat perlu untuk diadakan untuk meningkatkan kesadaran terhadap bijaknya dalam menggunakan sosial media.